• RSS
Riyc's Blog

Saturday, 30 November 2013

Wujud Karakter Bangsa Indonesia : Menghormati Hak-Hak Orang Lain

Pancasila merupakan cerminan dari karakter bangsa Indonesia yang beragam dengan budayanya. Sila ke-5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan salah satu wujud dari karakter bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan keadilan sosial itu yang terkandung dalam sila ke-5 diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, seperti menghormati hak-hak orang lain.

Hormat-menghormati, toleransi, tenggang rasa merupakan hal yang harus dijunjung tinggi di negara Indonesia yang memiliki keragaman budaya, keyakinan, dan latar belakang sosial.

Negara Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa dengan segala kebudayaan, kepercayaan, dan karakter yang berbeda-beda tentu akan rentan terhadap konflik. Namun konflik ini bisa dihindari dengan adanya rasa saling menghormati. Sikap saling menghormati sangat banyak contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Misal, saling menghormati hak berpendapat dan hak-hak yang lain.

Dan setiap manusia memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia berlaku sejak ia lahir di Bumi tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, ataupun jenis kelamin. Dengan HAM, manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Peran HAM ini sangat penting karena dengan adanya kesadaran bahwa manusia memiliki HAM membuat mereka memiliki inspirasi dan kreativitas. Jika Hak Asasi Manusia ini talah hilang dan dikekang kepentingan orang atau sekelompok orang yang lain, maka kemanusiaan manusia pun akan hilang. Artinya, masyarakat harus disadarkan bahwa ia mempunyai HAM sebagai bekal mereka hidup sejak dini. Dengan demikian, ketika hak-hak direnggut dan bahkan diabaikan, mereka dapat membela diri. Menghargai hak orang lain dapat diterapkan dalam kehidupan seperti saat manusia mempunyai sikap toleransi.

Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pendangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pencasila sebagai dasar bangsa Indonesia hakekat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodratnya sebagai makhluk tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakekat kodrat manusia tersebut. Oleh karena itu, menghormati hak-hak orang lain adalah hal yang tidak boleh hilang dalam diri bangsa Indonesia sebagai wujud karakter bangsa Indonesia.